Pada layanan diatas, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan nyaman dan aman dengan proses penanganan pengaduan yang transparan.
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
- Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
- Bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Identitas pelaku pelanggaran;
- Bukti pelanggaran;
Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
Identifikasi masalah;
Pemeriksaan substansi pengaduan;
Klarifikasi;
Evaluasi bukti; dan
Seleksi.
Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.